ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PEMBAYARAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH SEBELUM IKRAR TALAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bima Kelas 1A)
Kata Kunci:
Nafkah iddah dan mut’ah, Ikrar talak, pertimbangan hakimAbstrak
Didalam persidangan perkara cerai talak di pengadilan Agama Bima kelas 1 A salah satu amar putusanya adalah mewajibkan pemohon (suami) untuk membayarkan mut’ah dan nafkah iddah sebelum ikrar talak, Padahal keengganan pihak suami untuk melaksanakan isi putusan berupa mut’ah dan nafkah iddah secara yuridis tidak menghalangi pengucapan ikrar talak di pengadilan. Sisi lain juga ada perbedaan didalam hakim menentukan besaran biaya mut’ah dan nafkah iddah pada kasus cerai talak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bima dalam menetapkan pembayaran mut’ah dan nafkah iddah sebelum ikrar talak, kemudian bagaimana status hukum perkara yang belum di ikrar talak dan berapakah ketentuan pembayaran mut’ah dan nafkah iddah dalam prespektif Hukum Islam, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan jenis penelitian social legal research dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa dalam menetapkan waktu pembayaran mut’ah dan nafkah iddah hakim mengutamakan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 , karena lebih responsif terhadap perempuan, dan dapat melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian, adapun status hukum perkara yang belum di ikrar talak maka hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 131 huruf c, Pemohon diberi tenggat waktu 6 bulan dan apabila pemohon tidak dapat membayar nafkah iddah dan mut'ah maka ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Lalu berkaitan dengan kadar mut’ah dan nafkah iddah tidak ada nash maupun peraturan yang menjelaskan secara rinci tentang kadar nafkah ‘iddah dan mut’ah sehingga disesuaikan dengan kemampuan suami yang dimana tidak merugikan dirinya sendiri maupun pihak lain.