PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ANTARA ORANG TUA MUWARIS DENGAN ISTRI MUWARIS YANG MENIKAH LAGI
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v2i3.91Kata Kunci:
sengketa waris, waris, mediasiAbstrak
Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa waris antara orang tua muwaris dan istri muwaris yang menikah lagi setelah kematian suaminya, dalam perspektif hukum waris di Indonesia. Fokus penelitian adalah pada permasalahan hak waris yang timbul akibat perbedaan kepentingan antara pihak keluarga muwaris, khususnya orang tua, dan istri yang kembali menikah. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap undang-undang waris, putusan pengadilan, serta doktrin hukum Islam dan adat. Berdasarkan kajian yuridis, ditemukan bahwa hukum positif Indonesia, khususnya hukum Islam, mengakui hak waris istri meskipun ia menikah lagi, namun sengketa sering kali muncul terkait penguasaan harta waris oleh istri yang telah menikah kembali. Penelitian ini juga membahas berbagai jalur penyelesaian sengketa, baik melalui peradilan maupun musyawarah keluarga, serta peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan musyawarah lebih efektif dalam menjaga harmoni keluarga dibandingkan jalur litigasi. Oleh karena itu, rekomendasi utama adalah optimalisasi peran mediasi dalam proses penyelesaian sengketa waris untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Ridha Jafar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.