Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid, Hamil, Melahirkan Tenaga Kerja Perempuan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2011

Penulis

  • Sinta Universitas Muhammadiyah Bima
  • Munir Universitas Muhammadiyah Bima
  • Sukirman Universitas Muhammadiyah Bima
  • Suharti STIS al-Ittihad

DOI:

https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.50

Kata Kunci:

Hak Cuti Haid, Tenaga Kerja Perempuan, UU Cipta Kerja

Abstrak

Aturan tentang perlindungan hukum pekerja perempuan diatur secara kompleks dalam beberapa pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengenai hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, serta fasilitas bagi pekerja perempuan dalam waktu lembur. Dalam regulasi terbaru, Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2020 hak-hak esensial bagi perempuan tersebut tidak dicantumkan sehingga menimbulkan polemik pro dan kontra dikalangan masyarakat yang menimbulkan kekahwatiran tidak terpenuhinya perlindungan esensial tenagakerja perempuan. menurut Undang-Undang ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang dengan membandingkan dua Undang-Undang ini secara berdasarkan Normatif, hasil penelitian yang diperoleh adalah perlindungan tenaga kerja perempuan menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah mencakup hal-hal pokok berkenaan dengan hak-hak yang wajib diberikan kepada perempuan terutama bidang reproduksi.

Unduhan

Diterbitkan

30-12-2023

Cara Mengutip

Sinta, Munir, Sukirman, & Suharti. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid, Hamil, Melahirkan Tenaga Kerja Perempuan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2011. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(3), 216–232. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.50