Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid, Hamil, Melahirkan Tenaga Kerja Perempuan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2011
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.50Kata Kunci:
Hak Cuti Haid, Tenaga Kerja Perempuan, UU Cipta KerjaAbstrak
Aturan tentang perlindungan hukum pekerja perempuan diatur secara kompleks dalam beberapa pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengenai hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, serta fasilitas bagi pekerja perempuan dalam waktu lembur. Dalam regulasi terbaru, Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2020 hak-hak esensial bagi perempuan tersebut tidak dicantumkan sehingga menimbulkan polemik pro dan kontra dikalangan masyarakat yang menimbulkan kekahwatiran tidak terpenuhinya perlindungan esensial tenagakerja perempuan. menurut Undang-Undang ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang dengan membandingkan dua Undang-Undang ini secara berdasarkan Normatif, hasil penelitian yang diperoleh adalah perlindungan tenaga kerja perempuan menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah mencakup hal-hal pokok berkenaan dengan hak-hak yang wajib diberikan kepada perempuan terutama bidang reproduksi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 NALAR: Journal Of Law and Sharia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.