KEABSAHAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Penulis

  • Evan Katana Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.61461/nlr.v2i3.80

Kata Kunci:

Aset Kripto, Harta Bersama, Perkawinan

Abstrak

Kemajuan teknologi dalam masyarakat menyebabkan terjadinya globalisasi, yaitu terjadinya persatuan antara masyarakat tanpa terbatas ruang dan waktu. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan kebiasaan dalam masyarakat untuk menyimpan harta benda mereka. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bappeti pada tahun 2024 ada sekitar 20,9 juta orang yang menyimpan harta mereka dalam aset kripto. Dari data yang dikeluarkan Bappeti tersebut terdapat pertanyaan apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Sehingga tujuan dari penulisannya yaitu mengananlisis sah atau tidaknya aset kritp sebagai harta perkawinan. Dalam penelitian kali ini metode normatif digunakan untuk mendalami, mengolah dan menguraikan berlakunya hukum pada suatu penomena yang ada. Penelitian ini menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, KUHPerdata, dan peraturan mentri perdagangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai benda yang bergerak dan tidak berwujud berdasarkan KUHPerdata dan peraturan menteri perdagangan dan peraturan bappeti yang mengatur secara khusus aset kripto, sehingga aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu aset kripto sah untuk dijadikan harta bersama dalam perkawinan.

Unduhan

Diterbitkan

18-12-2024

Cara Mengutip

Katana, E., & Zubaedah, R. (2024). KEABSAHAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 2(3), 225–234. https://doi.org/10.61461/nlr.v2i3.80