KEABSAHAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v2i3.80Kata Kunci:
Aset Kripto, Harta Bersama, PerkawinanAbstrak
Kemajuan teknologi dalam masyarakat menyebabkan terjadinya globalisasi, yaitu terjadinya persatuan antara masyarakat tanpa terbatas ruang dan waktu. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan kebiasaan dalam masyarakat untuk menyimpan harta benda mereka. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bappeti pada tahun 2024 ada sekitar 20,9 juta orang yang menyimpan harta mereka dalam aset kripto. Dari data yang dikeluarkan Bappeti tersebut terdapat pertanyaan apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Sehingga tujuan dari penulisannya yaitu mengananlisis sah atau tidaknya aset kritp sebagai harta perkawinan. Dalam penelitian kali ini metode normatif digunakan untuk mendalami, mengolah dan menguraikan berlakunya hukum pada suatu penomena yang ada. Penelitian ini menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, KUHPerdata, dan peraturan mentri perdagangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai benda yang bergerak dan tidak berwujud berdasarkan KUHPerdata dan peraturan menteri perdagangan dan peraturan bappeti yang mengatur secara khusus aset kripto, sehingga aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu aset kripto sah untuk dijadikan harta bersama dalam perkawinan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Evan Katana, Rahmi Zubaedah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.