https://ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/issue/feed NALAR: Journal Of Law and Sharia 2026-02-09T16:44:50+07:00 Syarif Hidayatullah sarauinstitute10@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>NALAR: <em>Jurnal of Law dan Sharia</em></strong> adalah jurnal ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara khusus dalam bidang Ilmu Hukum seperti Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Perdata, Pidana, Tata Negara, Perbandingan Hukum ataupun cabang hukum yang relevan dengan kajian Ilmu Hukum, dan juga dalam bidang Hukum Islam (Syariah) meliputi kajian Hukum Islam (Pemikiran Hukum Para Fuqaha), Hukum Keluarga (Perkawinan, Talaq, Waris dll.), Perbandingan Hukum, ataupun kajian yang relevan dengan Hukum Islam (Syariah). Jurnal ini diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun yakni Pada <strong>Edisi Pertama (1):</strong> <em>Bulan Februari - Juni</em>, <strong>Edisi Kedua (2): </strong><em>Bulan Juli - Oktober</em>, dan <strong>Edisi Ketiga (3):</strong> <em>Bulan November-Januari.</em></p> https://ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/article/view/145 PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA 2026-02-08T17:16:59+07:00 mayang rosana Rosanamayang@gmail.com <p>Penelitian ini membahas perlindungan hukum dalam transaksi pegadaian syariah di Indonesia, yang menjadi isu penting seiring pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan non-bank berbasis syariah. Nasabah dengan literasi hukum dan keuangan rendah sering berada pada posisi rentan, sementara praktik akad ganda seperti <em>rahn</em> dan ijarah menimbulkan kompleksitas hak dan kewajiban. Kondisi ini menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk menilai sejauh mana regulasi dan prinsip syariah dapat memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum dalam transaksi pegadaian syariah, mengidentifikasi hambatan implementasi aturan hukum, serta mengevaluasi kontribusi prinsip syariah terhadap hak nasabah. Kajian juga menyoroti peran literasi hukum dan keuangan syariah sebagai perlindungan preventif bagi nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan Syariah, UU OJK, peraturan OJK terkait lembaga non-bank, dan fatwa DSN-MUI. Analisis dilakukan dengan menelaah, menafsirkan, dan membandingkan ketentuan hukum, sekaligus mengaitkan prinsip syariah dan literatur akademik terkini. Hasil penelitian menunjukkan regulasi dan fatwa syariah belum cukup melindungi nasabah karena rendahnya literasi hukum dan kurangnya transparansi informasi akad. Integrasi hukum positif dan prinsip syariah, ditambah edukasi literasi hukum berkelanjutan, dapat memperkuat perlindungan hukum.</p> 2025-11-30T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2026 mayang rosana