SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRAKTIK KAMPANYE POLITIK: ANALISIS PRAKTIK PENCATUTAN KTP TANPA PERSETUJUAN
Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi, Bentuk Pengawasan Bawasalu dalam Mengawasi Pencatutan KTP oleh Partai Politik, Sanksi dan Pertanggungjawaban Partai Politik terhadap Korban Pencatutan Data Diri untuk Pemenuhan Persyaratan Peserta Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v3i1.117Kata Kunci:
Kampanye politik, KTP, Perlindungan data pribadi, Sanksi hukum, UU PDP No. 27 Tahun 2022Abstrak
Perlindungan data pribadi menjadi isu krusial di era digital, terutama dalam konteks kampanye politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi hukum terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi, khususnya praktik pencatutan KTP tanpa persetujuan yang dilakukan oleh tim calon pasangan (paslon). Fokus penelitian m\encakup jenis sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan dampak praktik pencatutan KTP dalam kampanye politik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatutan KTP tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai ketentuan UU PDP. Selain itu, praktik ini berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi dalam kampanye politik. Saran yang diberikan adalah perlunya meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi tim kampanye mengenai etika penggunaan data pribadi serta penguatan mekanisme pengawasan oleh pihak yang berwenang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hanan Anisyah Sutopo, Sidi Ahyar Wiraguna

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


