PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v3i3.145Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pegadaian Syariah, Rahn, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum dalam transaksi pegadaian syariah di Indonesia, yang menjadi isu penting seiring pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan non-bank berbasis syariah. Nasabah dengan literasi hukum dan keuangan rendah sering berada pada posisi rentan, sementara praktik akad ganda seperti rahn dan ijarah menimbulkan kompleksitas hak dan kewajiban. Kondisi ini menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk menilai sejauh mana regulasi dan prinsip syariah dapat memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum dalam transaksi pegadaian syariah, mengidentifikasi hambatan implementasi aturan hukum, serta mengevaluasi kontribusi prinsip syariah terhadap hak nasabah. Kajian juga menyoroti peran literasi hukum dan keuangan syariah sebagai perlindungan preventif bagi nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan Syariah, UU OJK, peraturan OJK terkait lembaga non-bank, dan fatwa DSN-MUI. Analisis dilakukan dengan menelaah, menafsirkan, dan membandingkan ketentuan hukum, sekaligus mengaitkan prinsip syariah dan literatur akademik terkini. Hasil penelitian menunjukkan regulasi dan fatwa syariah belum cukup melindungi nasabah karena rendahnya literasi hukum dan kurangnya transparansi informasi akad. Integrasi hukum positif dan prinsip syariah, ditambah edukasi literasi hukum berkelanjutan, dapat memperkuat perlindungan hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 mayang rosana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


