Kepastian Hukum Terhadap Tanah Hibah Tanpa Surat Hibah Dalam Perspektif KUHPerdata Dan Kompikasi Hukum Islam

Penulis

  • Muammar Fadillah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Adnan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Muhammad Amin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.48

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Hibah, KUHPerdata, KHI

Abstrak

Penelitian ini merupakan upaya analisis kepastian hukum terhadap tanah hibah tanpa bukti, yang diuraikan dalam perspektif KUHPerdata dan KHI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data-data dari perundang-undangan dan hukum Islam. Hasil penelitian menujukkan beberapa hal: (1) akta hibah sesungguhnya diperlukan sebagai pembuktian dihadapan hukum agar bersifat legal dan memiliki kedudukan hukum yang kuat serta menjamin legalitas transaksi; (2) Hibah tanah tanpa surat hibah menurut Kompilasi Hukum Islam tetap sah apabila telah memenuhi ketentuan dan syarat seperti Barang itu nilainya jelas, barang itu ada waktu terjadi hibah, Barang itu berharga menurut ajaran Islam, barang tersebut dapat diserah terimakan, dan Barang itu dimiliki oleh si pemberi hibah; (3) Pelaksanaan hibah tanah untuk menjamin kepastian hukum harus dilakukan dengan membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Unduhan

Diterbitkan

30-12-2023

Cara Mengutip

Fadillah, M. ., Adnan, & Amin, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Tanah Hibah Tanpa Surat Hibah Dalam Perspektif KUHPerdata Dan Kompikasi Hukum Islam. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(3), 200–215. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.48