Kepastian Hukum Terhadap Tanah Hibah Tanpa Surat Hibah Dalam Perspektif KUHPerdata Dan Kompikasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.48Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Hibah, KUHPerdata, KHIAbstrak
Penelitian ini merupakan upaya analisis kepastian hukum terhadap tanah hibah tanpa bukti, yang diuraikan dalam perspektif KUHPerdata dan KHI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data-data dari perundang-undangan dan hukum Islam. Hasil penelitian menujukkan beberapa hal: (1) akta hibah sesungguhnya diperlukan sebagai pembuktian dihadapan hukum agar bersifat legal dan memiliki kedudukan hukum yang kuat serta menjamin legalitas transaksi; (2) Hibah tanah tanpa surat hibah menurut Kompilasi Hukum Islam tetap sah apabila telah memenuhi ketentuan dan syarat seperti Barang itu nilainya jelas, barang itu ada waktu terjadi hibah, Barang itu berharga menurut ajaran Islam, barang tersebut dapat diserah terimakan, dan Barang itu dimiliki oleh si pemberi hibah; (3) Pelaksanaan hibah tanah untuk menjamin kepastian hukum harus dilakukan dengan membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 NALAR: Journal Of Law and Sharia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.