PEMBAGIAN WARIS ADAT DI LUAR PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM
(Studi pada Masyarakat Tarlawi Kabupaten Bima)
Kata Kunci:
Pembagian Warisan, Hukum Adat, Waris, Pluralisme HukumAbstrak
Praktik pembagian warisan di luar pengadilan masih umum dilakukan di berbagai daerah Indonesia, termasuk oleh masyarakat adat Tarlawi di Bima. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan warisan dalam sistem hukum Indonesia serta model pembagian warisan menurut hukum adat Tarlawi. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis, didukung data primer melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional mengatur warisan melalui sistem hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat, masyarakat Tarlawi lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh tokoh adat. Model ini mencerminkan kearifan lokal, menjunjung nilai keadilan, kebersamaan, dan keharmonisan sosial, serta dinilai lebih cepat, sederhana, murah, dan efektif. Temuan ini menegaskan eksistensi serta efektivitas hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional Indonesia dalam penyelesaian sengketa warisan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nursah sahidah, Arif Rohman, Muhammad Amin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


