PEMBAGIAN WARIS ADAT DI LUAR PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM

(Studi pada Masyarakat Tarlawi Kabupaten Bima)

Penulis

  • Nursah sahidah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Arif Rohman Universitas Borneo Tarakan
  • Muhammad Amin Universitas Muhammadiyah Bima

Kata Kunci:

Pembagian Warisan, Hukum Adat, Waris, Pluralisme Hukum

Abstrak

Praktik pembagian warisan di luar pengadilan masih umum dilakukan di berbagai daerah Indonesia, termasuk oleh masyarakat adat Tarlawi di Bima. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan warisan dalam sistem hukum Indonesia serta model pembagian warisan menurut hukum adat Tarlawi. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis, didukung data primer melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional mengatur warisan melalui sistem hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat, masyarakat Tarlawi lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh tokoh adat. Model ini mencerminkan kearifan lokal, menjunjung nilai keadilan, kebersamaan, dan keharmonisan sosial, serta dinilai lebih cepat, sederhana, murah, dan efektif. Temuan ini menegaskan eksistensi serta efektivitas hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional Indonesia dalam penyelesaian sengketa warisan.

Unduhan

Diterbitkan

28-06-2025

Cara Mengutip

sahidah, N., Rohman, A. ., & Amin, M. (2025). PEMBAGIAN WARIS ADAT DI LUAR PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM: (Studi pada Masyarakat Tarlawi Kabupaten Bima). NALAR: Journal Of Law and Sharia, 3(1), 39–50. Diambil dari https://ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/article/view/154