Akibat Hukum Pemberian Dan Penerimaan Asi Donor Terhadap Hubungan Nasab Dan Implikasinya Terhadap Hukum Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.47Kata Kunci:
Hukum, Donor ASI, Nasab, PerkawinanAbstrak
Artikel ini merupakan artikel yang membahas tentang akibat hukum pemberian dan penerimaan ASI donor terhadap hubungan nasab dan implikasinya terhadap hukum perkawinan, adapun tujuannya adalah untuk mengetahui ius constituedum prmberian ASI donor di Indonesia, kemudian untuk mengetahui hubungan nasab yang terjalin akibat pemberian dan penerimaan ASI donor, dan untuk mengetahui hukum perkawinan dengan adanya hubungan nasab akibat sepersusuan. Adapun metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, pendekatan analitis, pendekatan perbandingan, pendekatan historis, pendekatan filsafat. Pembahasan menunjukan bahwa ada ibu yang tidak bisa memberikan ASI baik karna kekurangan ASI maupun alas an-alasan yang lain maka anak itu harus tetap mendapatkan ASI sebagai bentuk dari haknya, olehnya demikian maka dalam hukum islam membolehkan menyusui anak yg bukan anaknya sendiri begitupula dalam undang-undang kesehatan diberikan kebolehan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar anak untuk mendapatkan asupan ASI eksklusif, kemudian donor ASI di Indonesia yaitu lazim dilaksanakan,hanya saja belum ada payung hukum tentang bank ASI sebagaimana di Negara-negara lainnya, seperti amerika inggris dan lain-lain.