Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembentukan Kesadaran Narapidana Di Bima Nusa Tenggara Barat
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.14Abstrak
Lembaga pemasyarakatan, selain sebagai wadah untuk penegakan hukum, juga sebagai lembaga pendidikan kehidupan untuk penyadaran masyarakat dengan harapan dapat menyadarkan narapidana dan anak pidana untuk menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Selain itu, secara hukum keberadaan lembaga pemasyarakatan berkaitan erat dengan efektifitas hukum yang diperankan oleh aparat penegak hukum (struktur hukum) sebagaimana dikemukakan oleh Friedman.
Kondisi ini sudah sangat umum, tidak terkecuali di Bima. Secara umum bahwa lembaga pemasyarakatan mempunyai peran yang sama dalam membina mayarakat yang terjerat kasus hukum sehingga harus menempati lapas. Disamping itu, peran yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan juga menuai hambatan sehingga tujuan yang ingin dicapai terkendala. Oleh sebab itu, perlu upaya komprehensif yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan, terutama penyadaran bagi mereka yang berada dalam lapas untuk kembali menjadi manusia yang baik.