Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembentukan Kesadaran Narapidana Di Bima Nusa Tenggara Barat

Penulis

  • Wahyan Lapas Perempuan kelas III Mataram
  • Zuhrah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Syamsuddin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.14

Abstrak

Lembaga pemasyarakatan, selain sebagai wadah untuk penegakan hukum, juga sebagai lembaga pendidikan kehidupan untuk penyadaran masyarakat dengan harapan dapat menyadarkan narapidana dan anak pidana untuk menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Selain itu, secara hukum keberadaan lembaga pemasyarakatan berkaitan erat dengan efektifitas hukum yang diperankan oleh aparat penegak hukum (struktur hukum) sebagaimana dikemukakan oleh Friedman.

Kondisi ini sudah sangat umum, tidak terkecuali di Bima. Secara umum bahwa lembaga pemasyarakatan mempunyai peran yang sama dalam membina mayarakat yang terjerat kasus hukum sehingga harus menempati lapas. Disamping itu, peran yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan juga menuai hambatan sehingga tujuan yang ingin dicapai terkendala. Oleh sebab itu, perlu upaya komprehensif yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan, terutama penyadaran bagi mereka yang berada dalam lapas untuk kembali menjadi manusia yang baik.

Unduhan

Diterbitkan

13-02-2023

Cara Mengutip

Wahyan, Zuhrah, & Syamsuddin. (2023). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembentukan Kesadaran Narapidana Di Bima Nusa Tenggara Barat. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(1), 18–28. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.14