KEKUATAN HUKUM JUAL-BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi di Desa Dena Kabupaten Bima)
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v2i1.95Kata Kunci:
jual-beli tanah, warisan, persetujuan ahli waris, hukum waris, hukum adatAbstrak
Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum jual-beli tanah warisan yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Praktik jual-beli tanah warisan seringkali menimbulkan konflik antar ahli waris, terutama ketika salah satu pihak melakukan transaksi tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dari transaksi jual-beli tersebut berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia, baik hukum adat maupun hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus di Desa Dena. Data dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris, pembeli, dan perangkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual-beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap tidak sah secara hukum, baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, termasuk pembatalan perjanjian jual-beli. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya melibatkan seluruh ahli waris dalam setiap transaksi jual-beli tanah warisan serta penguatan sosialisasi hukum waris di masyarakat guna mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hikmawati, Ilyas Sarbini, Zuhrah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.