Hukum dan Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.18Kata Kunci:
Hukum, Teknologi, InformasiAbstrak
Artikel ini menganalisis terkait hubungan hukum dan teknologi informasi. Dalam artikel ini bertujuan untuk mengupas bagaimana sistem hukum di Indonesia; hubungan antara hukum dan perkembangan teknologi informasi; kedudukan dan peran hukum dan pertumbuhan teknologi informasi; perbuatan melawan hukum dalam lingkup teknologi informasi; dan problematika yuridis pengaturan hukum Informasi dan teknologi di Indonesia. Perkembangan hukum di Indonesia terbilang cukup lambat menimbulkan banyaknya problematika yuridis terkait regulasi yang mengatur teknologi informasi. Pertumbuhan teknologi yang begitu cepat tak dapat dihindari sehingga memerlukan penyesuaian yang cepat dan tepat dalam mengatasi kekosongan hukum (vacuum recht). Hukum memang menjadi instrument penting dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Akan tetapi, untuk membuat suatu ketentuan hukum terhadap bidang hukum yang berubah sangat cepat, seperti teknologi informasi ini bukanlah hal yang mudah. Disinilah seringkali hukum (peraturan) tampak cepat menjadi using manakala mengatur bidang yang mengalami perubahan yang cepat. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang aspek Hukum Teknologi Informasi dan komunikasi, yang saat ini sentralistis berpusat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fokus materi muatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada umunya berkelindan pada aspek hukum publik, misalnya diakomodasinya bidang hukum pidana yang merupakan transformasi pengaturan tindak pidana tradisonal yang memanfaatkan Teknologi informasi dan Komunikasi. Teknologi informasi juga sudah merupakan kebutuhan umum bagi masyarakat saat ini yang tidak bisa terelakan, oleh karena itu diperlukan penguatan dan regulasi serta pelaksanaan yang baik dan tepat dalam menghadapi perkembangan dan kemajuan teknologi informasi saat ini.