KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM SURAT KUASA MENJUAL DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PADA KANTOR NOTARIS/PPAT BAIQ HAYINAH S.H DI KOTA BIMA)
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v2i2.94Kata Kunci:
force of law, notary, binding sale and purchase agreement, PPAT, power of attorneyAbstrak
Riset ini merupakan penelitian hukum untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum surat kuasa menjual dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah pada kantor Notaris/PPAT. Notaris menghadapi kendala dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa menjual (KUJ) ketika pemilik sertifikat sudah meninggal dunia, sementara para ahli waris, terkadang berada di luar daerah atau bahkan tidak diketahui keberadaannya (gaib). Tujuan penelitian bertujuan untuk menganalisis Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Menjual dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah pada Kantor Notaris/PPAT, dan untuk memahami bagaimana Kekuatan Hukum Pembuktian Surat Kuasa Menjual dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologis, pendekatan konseptual, serta pendekatan perundangan-undangan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Surat Kuasa Menjual adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk menjual properti (tanah dan/atau bangunan) atas nama pemiliknya. Dalam konteks Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat di kantor notaris/PPAT, kedudukan dan kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual memunyai Kedudukan Hukum sebagai alat yang memberikan kekuasaan kepada pihak yang ditunjuk (pemegang surat kuasa) untuk menjual tanah si pemberi kuasa. Sementara dari segi Kekuatan Hukumnya, Surat Kuasa Menjual memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Untuk memeroleh Kekuatan hukum pembuktian Surat Kuasa Menjual dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah harus didukung dengan Bukti Kepemilikan, pengesahan Notaris/PPAT yang dapat memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dalam pembuktian. Surat Kuasa Menjual yang telah termasuk dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam hal terjadi sengketa atau permasalahan terkait kepemilikan atau keabsahan transaksi, adanya Surat Kuasa Menjual yang telah terdaftar dalam akta notaris/PPAT dapat menjadi alat pembuktian yang kuat di dalam persidangan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Edi Kusuma Wijaya, Zuhrah, Taufik Firmanto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.