TINJAUAN HUKUM ATAS EKSISTENSI DAN LEGALITAS LEMBAGA ADAT DESA DI KABUPATEN BIMA
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v3i1.121Kata Kunci:
Lembaga Adat Desa;, legalitas;, Desa;, Kearifan Lokal;Abstrak
Penelitian ini mengkaji eksistensi, legalitas, serta peran dan fungsi Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima dalam konteks regulasi dan implementasi di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta analisis terhadap data faktual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa (1) legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas. hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut. (2) Dari sisi pelaksanaan fungsi, kegiatan lembaga adat cenderung bersifat seremonial dan tidak mencerminkan peran substantif sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Fungsi strategis seperti penyelesaian konflik, pendidikan nilai-nilai sosial, dan partisipasi dalam pembangunan desa belum dijalankan secara optimal. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, serta integrasi lembaga adat ke dalam sistem pemerintahan desa untuk mewujudkan tata kelola berbasis kearifan lokal yang responsif terhadap tantangan era modern.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 28-06-2025 (2)
- 28-06-2025 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zuhrah, Nurfarhaty, Husnatul Mahmudah, Rahmawati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.